Ujian nasional (unas) tidak diadakan
lagi untuk siswa sekolah dasar (SD). Mulai tahun 2014, unas akan diganti dengan
ujian daerah atau ujian sekolah. Artinya pelaksanaan unas SD tidak terpusat
seperti unas SMP atau SMA, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,
dalam hal ini pemerintah provinsi.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan
Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyaningsih sudah
mengetahui penyerahan wewenang UN SD ke daerah. Namun, pihaknya masih belum
mendapat kepastian apakah namanya akan berubah menjadi ujian daerah atau ujian
akhir sekolah. "Kami masih menunggu resminya," katanya saat ditemui
di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2013).
Menurut dia, penyerahan wewenang ke
pemprov itu sudah berlaku di unas sebelumnya terutama dalam hal pencetakan dan
pembuatan naskah soal. Pada unas SD tahun 2012/2013, kewenangan pencetakan soal
ada di propinsi meski anggaran sepenuhnya dari pusat.
Sedangkan pembuatan naskah soal
gabungan antara tim dari provinsi dengan BSNP dengan komposisi 75 persen soal
provinsi dan 25 persen soal BSNP. Begitu juga penentuan kelulusan yang menjadi
kewenangan sepenuhnya dari sekolah. Hanya saja, sebelumnya masih memakai kata
unas sehingga terkesan terpusat.
Menurut Eko penggantian nama ini
cukup penting karena nama unas seringkali menjadi momok siswa atau orangtua
sehingga berkebihan menyikapinya. Seperti harus mengikuti bimbingan belajar
menuju unas.
”Padahal sebenarnya sama saja dengan
ujian akhir sekolah. Tetapi karena namanya unas, jadi orangtua itu terlalu
berlebihan,”katanya.
Sikap berlebihan orangtua dan siswa
juga karena masih ada anggapan hasil unas ini menentukan masuk ke jenjang
berikutnya.
Padahal, lanjut Eko, hasil unas
bukan faktor satu-satunya untuk bisa memilih sekolah. Karena Dindik Surabaya
membuka jalur lain yang tidak mutlak memakai hasil unas seperti jalur prestasi,
bidik misi atau jaur sekolah kawasan yang menggunakan tes potensi akademik
(TPA). ”Pengubahan nama ini saya rasa lebih baik untuk psikologi siswa dan
orangtua,”katanya.
Terkait penyerahan wewenang ke
daerah, menurut pejabat berhijab ini menyakini akan lebih baik. Sebab, daerah
menjadi punya tanggung jawab bila terjadi masalah dalam pelaksanaan ujian.
"Bisa jadi segala proses
administrasi nantinya tak perlu lagi ke pusat, melainkan cukup ke provinsi
saja," akunya.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya memastikan, tahun depan sudah tidak lagi
digunakan istilah UN atau unas untuk jenjang SD. Sebab, pelaksanaannya sudah
diserahkan ke daerah, yakni pemerintah provinsi.
Dirjen Dikdas Kemendikbud, Hamid
Muhammad mengatakan, belum ada kepastian nama pengganti untuk unas SD. Pilihan
penamaannya adalah ujian akhir sekolah atau ujian sekolah.
"Pelaksanaannya sudah didaerahkan, yakni dipasrahkan ke pemerintah
provinsi," katanya di Jakarta belum lama ini.
Dia menjelaskan, sebentar lagi
dipastikan seluruh petunjuk teknis atau standard operating procedure (SOP) unas
akan selesai disusun, termasuk untuk SOP ujian jenjang SD tersebut.
Sumber : suryaonline