Pages

Mulai 2014 Ujian Nasional SD Ditiadakan, Diganti Ujian Sekolah

Ujian nasional (unas) tidak diadakan lagi untuk siswa sekolah dasar (SD). Mulai tahun 2014, unas akan diganti dengan ujian daerah atau ujian sekolah. Artinya pelaksanaan unas SD tidak terpusat seperti unas SMP atau SMA, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyaningsih sudah mengetahui penyerahan wewenang UN SD ke daerah. Namun, pihaknya masih belum mendapat kepastian apakah namanya akan berubah menjadi ujian daerah atau ujian akhir sekolah. "Kami masih menunggu resminya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2013).

Menurut dia, penyerahan wewenang ke pemprov itu sudah berlaku di unas sebelumnya terutama dalam hal pencetakan dan pembuatan naskah soal. Pada unas SD tahun 2012/2013, kewenangan pencetakan soal ada di propinsi meski anggaran sepenuhnya dari pusat.

Sedangkan pembuatan naskah soal gabungan antara tim dari provinsi dengan BSNP dengan komposisi 75 persen soal provinsi dan 25 persen soal BSNP. Begitu juga penentuan kelulusan yang menjadi kewenangan sepenuhnya dari sekolah. Hanya saja, sebelumnya masih memakai kata unas sehingga terkesan terpusat.

Menurut Eko penggantian nama ini cukup penting karena nama unas seringkali menjadi momok siswa atau orangtua sehingga berkebihan menyikapinya. Seperti harus mengikuti bimbingan belajar menuju unas.

”Padahal sebenarnya sama saja dengan ujian akhir sekolah. Tetapi karena namanya unas, jadi orangtua itu terlalu berlebihan,”katanya.

Sikap berlebihan orangtua dan siswa juga karena masih ada anggapan hasil unas ini menentukan masuk ke jenjang berikutnya.

Padahal, lanjut Eko, hasil unas bukan faktor satu-satunya untuk bisa memilih sekolah. Karena Dindik Surabaya membuka jalur lain yang tidak mutlak memakai hasil unas seperti jalur prestasi, bidik misi atau jaur sekolah kawasan yang menggunakan tes potensi akademik (TPA). ”Pengubahan nama ini saya rasa lebih baik untuk psikologi siswa dan orangtua,”katanya.

Terkait penyerahan wewenang ke daerah, menurut pejabat berhijab ini menyakini akan lebih baik. Sebab, daerah menjadi punya tanggung jawab bila terjadi masalah dalam pelaksanaan ujian.

"Bisa jadi segala proses administrasi nantinya tak perlu lagi ke pusat, melainkan cukup ke provinsi saja," akunya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya memastikan, tahun depan sudah tidak lagi digunakan istilah UN atau unas untuk jenjang SD. Sebab, pelaksanaannya sudah diserahkan ke daerah, yakni pemerintah provinsi.

Dirjen Dikdas Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, belum ada kepastian nama pengganti untuk unas SD. Pilihan penamaannya adalah ujian akhir sekolah atau ujian sekolah.
"Pelaksanaannya sudah didaerahkan, yakni dipasrahkan ke pemerintah provinsi," katanya di Jakarta belum lama ini.

Dia menjelaskan, sebentar lagi dipastikan seluruh petunjuk teknis atau standard operating procedure (SOP) unas akan selesai disusun, termasuk untuk SOP ujian jenjang SD tersebut.
 Sumber : suryaonline

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.